14 Maret 2010

untukmu teman^^

Bismillah...
ntah knp ana cm pengen flash bck org2 yg dulu pernah ad.. 'teman' yah bgtu La ana menyebut mereka.. silih brgnti datang dan pergi. . .tp mreka slalu ad dihati, pny posisi trsndiri di bilik2 hati.. smg mreka slalu dlm lindungan NYA n terus d istiqomahkan, n d pertmukan d syurga kelak.. aamiiin...
'kenangan bersamamu, tak kn kulupa walau badai dtg melanda walau bercerai jasad n nyawa'
heemm... merinding bgd dgr lgu brother yg ntu.. krn ALLAH qt d tmukan, krn ALLAH jg qt d pisahkan..
'mungkin kah qt terLupa, Tuhan ad jnj NY. bertmu berpisah qt ad nikmat n ksih NY'
(: hny bs trsyum.. smg qt kelak bs reuni d syurga NYA ALLAH amiin

11 Maret 2010

sii dia yang suka namu tiap bulan

Luruhnya sel telur yang tidak dibuahi hampir bisa dipastikan dialami oleh setiap perempuan. Hanya saja banyak mitos mengiringi perisitiwa yang disebut datang bulan, menstruasi, atau haid ini, sehingga muncul pertanyaan apa saja yang tidak boleh dilakukan perempuan selama mengalaminya?

BERAT OLAHRAGA

BANYAKNYA pembuluh darah arteri yang terbuka pada saat haid dapat menyebabkan perlukaan. Seorang perempuan yang sedang menstruasi dan melakukan olahraga dikhawatirkan akan mengalami pendarahan berat. Memang tidak semua olahraga akan menyebabkan hal tersebut, tapi sebaiknya sesuaikan olahraga yang dipilih dengan kondisi tubuh. Perempuan dengan kondisi tertentu bisa jadi akan mengalami perdarahan berat ketika memaksakan diri bersenam aerobik saat haid.

Secara umum pun, perempuan yang sedang menjalani siklus bulanannya akan merasa lebih lemas, dan beberapa bahkan menderita nyeri perut, mual, pinggang pegal-pegal, pening, bahkan ada yang sampai pingsan. Oleh karena itu, disarankan untuk mengurangi porsi olahraga yang cukup berat atau sebaiknya pilih saja olahraga ringan seperti jalan santai.

TERBELENGGU MITOS

LARANGAN memotong rambut, menggunting kuku, dan keramas selama haid tidak memiliki penjelasan secara medis. Khususnya larangan keramas, jelas tidak tepat. "Apalagi perempuan yang sedang menstruasi justru harus menjaga kebersihan anggota tubuhnya. Keramas saja sampai bersih, enggak masalah kok,". Intinya, bila ada mitos-mitos yang dirasa tidak masuk akal, sebaiknya jangan dituruti.

BERENANG

SECARA teori, pembuluh darah yang membuka dapat mengecil ketika kontak dengan air. Contoh yang gampang adalah seringkali anak yang jatuh dan terluka dikompres dengan batu es untuk menghentikan perdarahannya. Bedanya, walau darah yang dikeluarkan saat menstruasi hanya sekitar 30 cc, tapi kontak dengan air tidak akan menyebabkan darah tersebut terhenti.

Kontak dengan air yang dimaksud di sini di antaranya berenang, menyelam, berendam di bath tub, whirlpool, dan sejenisnya. Ini penting untuk diketahui, sebab banyak beredar anggapan yang salah, yaitu perempuan yang sedang menstruasi darahnya akan berhenti ketika berada dalam air.

Selain itu tidak ada yang dapat memastikan apakah air yang digunakan untuk berendam itu steril. Bisa jadi air kolam renang atau air laut mengandung banyak kuman yang dapat menyebabkan infeksi. Apalagi bila si perempuan ini berendam dalam waktu lama, "Sebaiknya memang tidak dilakukan,".

TIPS

BEBERAPA hal sehubungan dengan menstruasi:

* Kurangi aktivitas yang berlebihan. Apalagi untuk perempuan yang selalu "bermasalah" saaat sii dia datang tiap bulan.

* Konsumsi makanan bergizi yang bermanfaat untuk perempuan haid. Misalnya, hati ayam, bayam, dan makanan lainnya yang banyak mengandung zat besi.

* Jaga kebersihan tubuh terutama organ reproduksi selama menstruasi.

* Untuk alasan kesehatan, ganti pembalut bila dirasa perlu atau maksimal tiap 6 jam.

di kutip dri salah satu majalah... ^^

Mendulang pahala ketika "bulanan' datang

Haid bukanlah suatu halangan bagi kita untuk mendulang pahala, haid bukan juga suatu alasan bagi kita untuk terbebas dari shalat dan puasa.
Dalam keadaan haid, ibadah yang seharusnya dilaksanakan adalah berzikir dengan memperbanyak membaca tasbih, tahmid, istigfar dan tahlil dan juga SEDEKAH. Itu sudah cukup sebagai ibadah bagi wanita yang sedang haid. Ulama berbeda pendapat mengenai apakah boleh seorang wanita haid membaca al-Qur'an.

Sebagian besar ulama mengatakan tidak boleh karena hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar berikut, Rasulullah bersabda "Janganlah membaca al-Qur'an, seorang yang berhadas besar (junub) dan wanita haid" (H.R. Tirmizi dan Baihaqi). Hadis tersebut masih diperdebatkan kesahihannya oleh para ulama. Ada juga riwayat Ali yang mengatakan "Suatu hari aku melihat Rasulullah berwudlu lalu membaca al-Qur'an, lalu beliau berkata "Beginilah caranya bagi mereka yang bukan junub (berhadas besar), adapun mereka yang junub tidak boleh membaca al-Qur'an meskipun satu ayat" (H.R. Ahmad). Syaukani mengatakan, inilah dalil yang terkuat dari pendapat ini.

Pendapat kedua dari Dawud Al-Dhahiri mengatakan boleh orang junub membaca al-Qur'an, dengan dalil bahwa hadis Ibnu Umar tersebut tidak begitu kuat. Pendapat ini juga berdasar kepada surat Nabi yang dikirimkan kepada Heraklius yang di dalamnya tercantum ayat-ayat al-Qur'an. Andaikan membaca al-Qur'an bagi orang junub dilarang, tentu Nabi tidak mengirimkan surat yang berisi ayat-ayat al-Qur'an, karena Heraklius adalah orang nasrani yang tentu tidak besih dari hadas besar. Riwayat dari imam Syafi'i dan Imam Malik memperbolehkan seorang haid membaca al-Qur'an bila takut lupa atau memang pekerjaannya mengajarkan/menghapal al-Qur'an, atau mungkin seorang wanita yang sedang berargumentasi sehingga harus menggunakan al-Qur'an sebagai dalil. Demikian juga memperbolehkan membaca ayat-ayat pendek yang tujuannya untuk zikir, seperti membaca basmalah ketika hendak makan dan minum dan membaca hamdalah ketika selesai dan lain-lain sebagainya.
Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
3. Menyiramkan air ke badannya.
4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:

1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.

Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.